Home

Seputar Roya

Saat tibanya pelunasan suatu kredit (hutang) kita terhadap KPR rumah tinggal kita merupakan saat-saat paling bahagia dan menyenangkan. Bagaimana tidak, setelah bertahun-tahun mengangsur hutang pinjaman berikut bunganya dari penghasilan / pemotongan gaji setiap bulannya, sekarang saatnya untuk ‘lepas dan bebas’ akan semua tanggungan dan segera memiliki ‘seutuhnya’ rumah tempat tinggal kita ini.

Tapi jangan keburu senang dahulu, karena masih ada beberapa hal yang kadang-kadang terlupakan ataupun terlewatkan oleh PRB (Pemilik Rumah Baru) ini yang luput dari perhatian, tidak menutup kemungkinan juga Para Pemilik Rumah Lama pun jarang yang mengetahui hal ini, kecuali mereka pernah mengalaminya ataupun membaca artikel ini tentunya.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus Roya ke Badan Pertanahan Nasional setempat :

1. Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di kantor BPN);
2. Dokumen sertifikat tanah asli;
3. Dokumen sertifikat hak tanggungan asli;
4. Satu lembar fotokopi kartu identitas (KTP);
5. Surat permohonan roya dari bank atau kreditur, yang diberikan saat pelunasan cicilan;
6. Serta surat perubahan nama, jika ada pergantian nama institusi kreditur.

Jangan lupa, sebelum menyerahkan dokumen belilah map pengurusan surat roya berwarna oranye di koperasi pegawai. Map ini berisi 1 lembar sampul warkah/roya dan 1 lembar surat Lampiran 13.

Isi sampul warkah sesuai KTP dan data yang tertera pada sertifikat. Isi pula lembar surat Lampiran 13 sesuai data, lalu lingkari pilihan No. 10 yang tertulis “Roya atas Hak Tanggungan.”

Setelah semua dokumen lengkap, berikut langkah-langkah atau cara mengurus surat roya di BPN:

1. Ambil tiket antrean pengurusan roya di pintu masuk dan serahkan dokumen yang telah diisi sebelumnya ke loket pelayanan pendaftaran;

2. Jika nama kita sudah dipanggil petugas, nantinya petugas tersebut akan memintamu untuk mengisi formulir sampul warkah/balik nama (berwarna hijau);

3. Petugas juga akan memberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi. Lalu, masukan fotokopi dokumen tadi ke dalam map permohonan roya; dan

4. Apabila semua dokumen telah diisi, serahkan berkas ke loket pengurusan roya. Selanjutnya, kamu akan dipanggil kembali oleh petugas untuk menerima surat perintah setor dan juga pembayaran.


Perlu dicatat, besaran biaya administrasi pengurusan roya ini hanya sebesar Rp. 50.000. Jika sudah dilunasi, kasir akan memberimu dua lembar kuitansi berwarna merah dan warna putih.

Serahkan kedua bukti kuitansi ke loket pengurusan. Apabila seluruh proses telah selesai, kamu akan menerima surat perintah setor, bukit setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.

Selamat mencoba dan semoga berhasil ..

 

Leave a comment