Tips TILANG
Jika dalam perjalanan anda terkena razia polisi atau melanggar rambu lalu lintas, berikut ada tipsnya. Tinggal bilang sama pak polisinya…” Pak…saya minta surat tilang biru azah….jika polisinya tidak mau mengeluarkan surat tilang biru dengan berbagai macam alasan…langkah terakhir yang bisa ditempuh paling2 damai sama pak polisi.
Di atas adalah contoh surat tilang biru yang saya sebutkan tadi. Surat tilang warna biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN dan jumlah dendanya tak sampai 50 ribu). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
Ada juga surat merah, Surat tilang warna merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Nantinya akan terbukti apakah kita bersalah atau kita tak bersalah. dan akan menerima hukuman sesuai dengan perundangan lalu lintas yang berlaku.
Ok guys…jadi sudah paham ya. kalo kena tilang sama pak polisi di jalanan…
Leave a Reply